Berkenalan Dengan Duan Lolat

Budaya orang Maluku yang paling kental dan paling dikenal adalah budaya Pela Gandong. Budaya unik tersebut bahakan hanya ada satu di dunia yaitu di Maluku sendiri, wajar saja kalau istilah Pela Gandong menjadi sangat mengikat dengan orang Maluku. Kenyataannya, budaya tersebut hanyalah satu dari ratusan budaya orang Maluku yang tersebar dari utara Halmahera samapai Maluku paling Selatan (baca: Maluku Selatan Bukan Separatis) dan menjadi kearifan lokal yang terus menerus mengalami pengikisan mobilisasi modern.

bumi duan lolat
Angelica Batfufu & Logo MTB
image source : lelemuku.com

Bagaimana dengan adat Duan Lolat ?
Sebagian besar dari kita pasti tidak begitu familiar dengan dua kata tersebut. Berbeda dengan orang Tanimbar (Maluku Tenggara Barat), Duan Lolat merupakan hukum adat terutama dalam sistem kehidupan. Bukan berarti di Tanimbar tidak ada hukum Pela Gandong, justru Pela Gandong adalah bagian dari hierarki kearifan lokal yang terpusat pada Duan Lolat.

kepulauan Tanimbar
Kepulauan Tanimbar
Duan Lolat bisa berarti banyak hal dengan makna yang sama yaitu interaksi antara dua pihak dan yang paling utama adalah Duan Agung yaitu Tuhan dan Lolat yaitu manusia. Bermula dari sang pencipta dan manusia, hukum adat ini mulai berregenerasi menjadi hukum - hukum adat lainnya seperti :
  1. Duan sebagai pemberi dan Lolat sebagai penerima
  2. Duan sebagai ayah dan lolat sebagai ibu
  3. Duan sebagai kakak dan lolat sebagai adik
  4. Duan sebagai lelaki dan Lolat sebagai perempuan
  5. Duan sebagai matahari dan lolat sebagai bulan
  6. Duan sebagai yang berkuasa dan lolat sebagai yang dikuasai
  7. Duan sebagai tuan dan lolat sebagai hamba, dll. 

Aturan - aturan tersebut bersifat turun temurun dan mengikat masyarakat Tanimbar sekalipun tidak tertulis ataupun bersifat dokumentasi, sekalipun ada kelas - kelas atau golongan (stratifikasi sosial). 

Dalam implementasinya, hak dan kewajiban Duan dan Lolat tetap teratur sehingga tidak ada indikasi dominasi golongan, dari setiap perspektif tetap ada koridornya sehingga hukum ini mampu mengatur individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, masyarakat dan pemerintah dll. Sungguh sangat unik. 

Hukum ini juga mampu berperan sebagai resolusi konflik antar individu maupun kelompok, musyawarah dilakukan, kesepakatan diambil dan gantirugi diterapkan. Begitupun dalam sistem perkawinan dan tatacara pengantin baru, pembagian warisan setiap anggota keluarga, hal - hal yang bersifat siklus manusia dll. Itulah alasan kuat mengapa orang Tanimbar dikenal dengan idealisme yang tinggi.

Akan tetapi, budaya yang indah ini perlahan mulai mengalami pergeseran mobilisasi modern hingga migrasi besar - besaran, tanah adat dijual ke pihak luar untuk kekayaan oknum tertentu, hutan - hutan adat dieksploitasi, hingga yang terburuk adalah orang Tanimbar asli yang asing di tanah mereka sendiri. 

Tentu pemerintah daerah punya peran penting dalam menanggapi ancaman tersebut sehingga identitas kearifan lokal Duan Lolat tetap terjaga dan tetap menjadi pagar orang Tanimbar itu sendiri.



#tahuribabunyi

Share this:

 
Copyright © tahuribabunyi. Designed by OddThemes